You must have Flash Player installed in order to see this player.
Banner
PDF Cetak Surel
Praktek Lembaga Pembiayaan
gerakan_sejuta_konsumen-01Praktek Lembaga Pembiayaan,
Merampok Konsumen, Merugikan Negara
Lembaga pembiayaan berpraktek membodohi konsumen.
Setiap Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia harus dibuat dengan “akta notaris” dan
merupakan akta Jaminan Fidusia. Syarat akte notariil adalah dibuat dihadapan dan dibacakan notaris di hadapan para pihak (konsumen dan Lembaga Pembiayaan).
Tangis sedih dan sangat menyesal atas kelakuan banyak finance yang tidak manusiawi dialami keluarga Suparno (bukan nama aslinya), warga di kabupaten Malang. Suparno yang menyesali  sepeda motornya yang telah “disita” padahal Suparno sudah membayar dua puluh delapan kali angsuran, jadi hanya kurang depalan kali angsuran. Saat itu suparno akan membayar empat kali angsuran, dengan alasan yang tidak masuk akal konsumen disuruh melunasi seluruh kekurangan angsuran ditambah biaya-biaya lainnya. Setelah dilelang suparno tidak mendapatkan sisa sama sekali, dapat dibayangkan berapa kerugian suparno.
Nasip serupa juga dialami Arman (nama samaran), warga di Kabupaten Malang juga mengalami nasib yang sama. Lain dengan Suparno,  BPKB mobil Arman tidak diberikan, meskipun telah melunasi seluruh angsurannya di sebuah finance. Saat kredit arman mengeluarkan uang muka kendaraan sebesar Rp 10jt dengan setelah mengangsur selama 3 tahun, ternyata setelah angsurannya lunas, arman  masih dibebankan denda dan pinalty sejumlah Rp.29 juta. Padahal apabila mobilnya dijual dengan harga pasar sekarang senilai Rp. 20 jutaan.  Kedua peristiwa diatas sesungguhnya tak hanya dialami oleh Suparno dan Arman, masih banyak kasus serupa dijumpai di seluruh Indonesia.  
Dari masyarakat kelas bawah atau pinggiran yang menjadi korban,  umumnya korban sepeda motor. Selain penyitaan kendaraan yang “lemah hukum”, masyarakat juga mengeluhkan ulah dan sikap debt colector alias si tukang tagih, yang suka mengancam dan mengintimidasi konsumen yang terlilit masalah. Semua perbuatan tersebut dilakukan oleh Lembaga Pembiayaan dengan “alasan” sesuai dengan klausula-klausula dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh konsumen. Perjanjian inilah yang seringkali membuat debitur terpojok dan berada dalam “posisi” yang lemah. Padahal isi perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan kepentingan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), terutama pasal 18 tentang klausula baku.  
Selain itu, karena perjanjian tersebut berisi tentang jaminan kebendaan secara fidusia, isi perjanjian dan segala akibat hukumnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UUJF). Dalam UUPK pasal 18 dinyatakan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan “penyitaan” obyek Jaminan Fidusia.
Selain itu Lembaga Pembiayaan juga dilarang menambahkan klausula baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku.
Hal ini seringkali dilakukan Lembaga Pembiayaan dengan “modus” lembar terpisah yang berisi –salah satunya- menyatakan konsumen akan menyerahkan kendaraan apabila terlambat mengangsur.
Hal itu adalah bukti tidak ada “itikad baik”  Lembaga Pembiayaan dalam membuat perjanjian konsumen. Apabila beritikad baik, maka bagimanapun klausula tersebut dapat dicamtumkan bersama-sama dengan perjanjian pokoknya.
Kondisi pencantuman klausula baku tersebut diperparah dengan bentuknya yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Hal ini jelas-jelas melanggar UUPK pasal 18 dan Klausula baku tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Akibat pelanggaran terhadap pencamtuman Klausula baku tersebut, Lembaga Pembiayaan  dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Sanksi ini termuat dalam pasal 62 UUPK.
Tidak hanya UUPK yang dilanggar, UUJF juga tidak dilaksanakan secara sempurna oleh Lembaga Pembiayaan. Hal ini dapat dilihat dari sistem dan prosedur penjanjian kredit antara Lembaga Pembiayaan dengan konsumen. Dalam pasal 5 UUJF, disebutkan bahwa setiap Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia harus dibuat dengan “akta notaris” dan merupakan akta Jaminan Fidusia. Syarat akte notariil adalah dibuat dihadapan dan dibacakan notaris di hadapan para pihak (konsumen dan Lembaga Pembiayaan). Akte tersebut kemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikat Jaminan Fidusia.
Ketentuan tersebut dilanggar oleh Lembaga Pembiayaan dengan tidak membuat perjanjian fidusia secara notariil, tetapi “dibawah tangan”.  Pelanggaran Lembaga Pembiayaan didukung oleh “oknum notaris” dengan menjadikannya akte notariil guna didaftarkan menjadi sertifikat Jaminan Fidusia.  hal itu dibuat oleh notaris dengan dasar kuasa konsumen kepada Lembaga Pembiayaan untuk membebankan hak Jaminan Fidusia. Hal ini jelas-jelas melanggar UUPK yang menyebutkan bahwa Lembaga Pembiayaan dilarang membuat klausula baku yang memberikan kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Pendaftaran fidusia tersebut merupakan hal “wajib” bagi Lembaga Pembiayaan sesuai dengan pasal 11 UUJF.  Apabila tidak didaftarkan, maka secara hukum perjanjian Jaminan Fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan merupakan perjanjian hutang piutang secara umum, sehingga tidak memiliki kewenangan eksekusi sebagaimana pasal 29 UUJF. Apabila hal itu dilakukan, maka patut dipertanyakan dasar Lembaga Pembiayaan  untuk melakukan “eksekusi” terhadap jaminan milik konsumen. Apabila hal ini dibiarkan maka akan timbul peradilan jalanan yang bertugas sebagai “eksekutor swasta”.
Berbagai pelanggaran oleh Lembaga Pembiayaan terhadap UUPK dan UUJF tersebut diatas pada akhirnya sangat merugikan konsumen/debitur, karena menempatkan konsumen pada posisi tawar yang lemah. Hal ini diperparah dengan sikap “permisif” dan “tidak mau ruwet” dari konsumen.