SIARAN PERSPenjelasan Pemerintah Mengenai Keselamatan Penggunaan LPG 3 KgSENIN, 12 JULI 2010 18:21 WIBKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 35/HUMAS KESDM/2010Tanggal : 12 Selengkapnya
Berdirinya LPKSM di sejumlah daerah secara pesat hingga akhir tahun 2009 ini, telah memberikan banyak suatu warna baru didunia perlindungan konsumen, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
...Baca lagi
Dalam poster petunjuk penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) terbitan Pertamina disebutkan keuntungan menggunakan LPG adalah lebih mudah dan hemat, lebih aman, dan lebih bersih. Klaim bahwa LPG lebi...Baca lagi
“Tingginya permintaan akan kendaraan yang didukung Lembaga Pembiayaan, memberikan nilai positif bagi perkembangan industri otomotif secara nasional”Lembaga Pembiayaan Otomotif, Realitas Pergulatan...Baca lagi
Instrumen perlindungan konsumen adalah prasyarat untuk mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan instrumen perlindungan konsumen yang memadai, kita mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, kuat, inovatif, dan produktif, guna membawa Indonesia
Sambutan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan mencermati isu membangun kepercayaan pasar, termasuk di dalamnya pelaku usaha, konsumen, serta produk yang dihasilkan. Perlindungan konsumen merupakan komponen strategis dalam upaya bangsa membangun pilar daya saing perdagangan yang kuat, sehat dan efesien. Untuk itu perlu perhatian khusus terhadap kerjasama