|
| Tata Cara Penyelesaian Sengketa melalui BPSK |
1. Konsiliasi:
1. BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;
2. Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara
|
|
|
|
| Tata Cara Penyelesaian Sengketa |
| Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan
|
|
|
|
|
|
|